3 Pembantu Imam Samudra Chatting di LP Diadili

3 Pembantu Imam Samudra Chatting di LP Diadili

- detikNews
Senin, 19 Feb 2007 16:41 WIB
Semarang - Sidang perdana tiga terdakwa pembantu Imam Samudra chatting di LP Kerobokan, Denpasar, digelar. Mereka adalah Agung Setyadi alias Pakne alias Salaful Jihad (31), Mohamad Agung Prabowo alias Max Fiderman (24), dan Beny Irawan (29).Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi, Senin (19/2/2007). Ketiganya disidang secara terpisah dengan majelis hakim dan waktu yang berbeda.Giliran pertama adalah terdakwa Beny Irawan. Mantan sipir LP Kerobokan Bali ini didakwa membantu tindak pidana terorisme dengan meneruskan kiriman laptop dari Semarang dan memberikannya kepada Imam Samudara."Tindakan terdakwa dilakukan pada 3 Mei 2005 pada pukul 16.15 Wita. Untuk koneksi internet, terdakwa menyediakan kabel dan adaptor," kata Jaksa Didik Djoko AP di persidangan.Terdakwa Agung Prabowo disidang setelah persidangan Beny usai. Agung Prabowo adalah mahasiswa Ilmu Komputer Universitas Semarang. Oleh jaksa, ia didakwa membuat situs anshar.net dan memfasilitasi chatting antara Imam Samudera dengan anggota jaringannya."Terdakwa membeli domain dengan cara carding. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa chatting melalui program MIRC dengan (chat room) ahlusunnah," kata jaksa dalam dakwaannya.Sedangkan terdakwa Agung Setyadi yang merupakan Dosen Fakultas Teknik Informatika Unisbank Semarang ini diduga mengirim laptop pada Imam Samudra melalui CV Tiki atas nama anaknya, Annisa LD.Dalam tiga sidang terpisah itu, hanya penasihat hukum Beny yang langsung membacakan eksepsinya. "Terdakwa tidak seharusnya diadili di Semarang karena locus delicitie-nya di Bali," kata Djoko Susanto. Eksepsi dua terdakwa lain dibacakan, Senin (26/2/2007) mendatang.Ketiga terdakwa dituduh melanggar pasal 13 huruf a Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada intinya, mereka dituduh membantu tindak pidana terorisme dengan memberikan uang atau barang kepada teroris. (try/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads