Tidak Kantongi Amdal, Blok M Square Diadukan ke Polda

Tidak Kantongi Amdal, Blok M Square Diadukan ke Polda

- detikNews
Senin, 19 Feb 2007 15:40 WIB
Jakarta - Lantaran tidak memiliki izin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), PT Melawai Jaya Realty (MJR) selaku pengembang pembangunan Blok M Square diadukan ke Polda Metro Jaya.Laporan didaftarkan Walhi dan Koalisi Pembela Pedagang Pasar Blok M ke Sentra Pelayanan Lingkungan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/2/2007).Kepala Divisi Kampanye Walhi Jakarta Khalisah Khalid menuturkan, amdal pembangunan Blok M Square belum terdaftar di Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta."Padahal itu filter utama perlindungan lingkungan," kata Khalisah.Walhi juga melaporkan Direktur PT MJR Noer Indrajaya dan PD Pasar Jaya sebagai institusi pemerintah yang melakukan penunjukan proyek kepada PT MJR tanpa amdal karena dinilai melanggar UU HAM 39/1999 tentang hak atas lingkungan hidup sebagai HAM, UU 23/1997 tentang lingkungan hidup, PP 27/1999 tentang HAM, dan pasal 378 KUHP tentang manipulasi dan kebohongan publik.Lebih lanjut Khalisah mengatakan, pedagang sebagai pemangku kepentingan terbesar tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan pengelola lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang sebenarnya menjadi hak pedagang untuk mendapatkan keterbukaan akses informasi."Kami menilai itu upaya kebohongan publik," ujarnya.Walhi sebelumnya pernah melaporkan manajemen PD Pasar Jaya karena telah memberi izin pembangunan Blok M tanpa amdal pada 7 Februari. (aan/sss)


Berita Terkait