Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya untuk para pedagang asongan dan pengamen. Pihak yang tertangkap akan langsung disidang.
Kepala Satpol PP Jakbar, Agus Irwanto, mengatakan pengasong dan pengamen yang ditindak akan diterapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dia mengatakan operasi penertiban ini menyambut Jakarta menjadi kota global.
"Ini untuk menata wilayah agar tertib, aman dan nyaman dalam mendukung Jakarta menuju kota global," kata Agus dilansir Antara, Senin (15/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Satpol PP Jakbar ingin Jakarta terbebas dari pemandangan kumuh atau keberadaan PPKS saat mendapatkan kunjungan atau tamu dari negara lain. Penertiban PPKS ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dia mengatakan dalam perda itu diatur larangan keberadaan pengatur lalu lintas tak resmi (pak ogah), pengamen, pengemis, dan PPKS lain yang mengganggu ketertiban umum. Satpol PP Jakbar akan memasang pemberitahuan tentang Perda Nomor 8 Tahun 2007 pada putaran jalan dan tempat-tempat strategis.
"Rencana Tipiring ini pada Agustus tahun ini," katanya.
"Kami menargetkan penertiban PPKS di sepanjang Jalan Raya Daan Mogot, atau pada masing-masing wilayah kecamatan," imbuhnya.
Lebih lanjut Agus menuturkan bahwa sejak regulasi diterbitkan pada 2007, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial. Dia tak melihat sanksi tersebut memberi efek jera.
"Namun beberapa hari, mereka kembali lagi ke jalan raya. Ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas dengan melakukan tipiring," kata Agus.
Asongan-Pengamen Langsung Disidang
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakbar, Sukarlan, mengatakan teknis pelaksanaan sidang tipiring itu akan dilakukan pada hari yang sama.
"Jadi, Agustus kita Operasi Yustisi dan setelah dilakukan razia, langsung dilakukan sidang pada hari yang sama," kata Sukarlan.
DIa menambahkan PPKS yang menjadi target operasi adalah golongan pedagang asongan dan pengamen.
"Kita akan (fokus ke) asongan dan pengamen," ucap Sukarlan.
Sebelumnya, data Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, menyebutkan, sejak Januari hingga Juni 2024, telah terjaring 727 orang PPKS kategori gelandangan berjumlah 351 orang. Selanjutnya adalah psikotik sejumlah 180 orang, kemudian pengemis 61 orang dan sisanya adalah pengamen, anak jalanan, joki, dan sebagainya.
(jbr/mei)