Mahasiswa UNS Solo Arkaan Wahyu Re A dan pengacara asal Solo, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengajukan permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arkaan mengklaim dirinya mengajukan gugatan agar Ketum PSI yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju di Pilwalkot Solo.
Dilansir detikJateng, Arkaan mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah. Kuasa hukum kedua penggugat, Arif Sahudi, mengatakan dua kliennya sama-sama menggugat pasal terkait usia.
Gugatan pertama yang dilayangkan Sigit adalah mengajukan penghitungan umur bakal calon pilkada sejak pendaftaran. Sedangkan gugatan yang diajukan Arkaan meminta usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon. Arif menjelaskan Arkaan ingin Kaesang maju di Pilkada Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arkaan ini orang Solo asli. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan di Kota Solo. Dia tidak bisa unjuk di Gubernur DKI maupun Jateng. Dia inginnya biar jadi wali kota dulu, sehingga jika uji materi ini dikabulkan, maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Wali Kota Solo, karena ukurannya dihitung sejak penetapan," jelasnya.
Arkaan merupakan adik mahasiswa yang mengajukan gugatan atas syarat usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru Re A. Gugatan Almas itu dikabulkan MK dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimal capres-cawapres.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Zita Anjani Mau Duet dengan Kaesang: Lebih Cocok di Pilgub Jakarta':