Polisi akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam wanita SPR (21) yang dianiaya hingga tewas oleh suaminya, Rahma Rizki (21), di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). SPR tewas dianiaya dalam kondisi hamil 8 bulan.
"Benar. Kita akan lakukan ekshumasi pada makam korban," kata Kasat Reskrim Polres Kota Solok, Iptu Nanang, dilansir detikSumut, Senin (15/7/2024).
Nanang menyebutkan ekshumasi ditujukan untuk mengetahui penyebab kematian korban. Ekshumasi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
"Ekshumasi akan kita lakukan Rabu (17/7) besok, di daerah Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Tujuannya untuk autopsi dan untuk mengetahui penyebab kematiannya itu," jelasnya.
Sebelumnya, Rahma Rizki menganiaya SPR (21) yang sedang hamil 8 bulan hingga tewas. Aksi pelaku terbongkar setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi.
Simak selengkapnya di sini.