Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut hingga saat ini pihaknya tengah mengusut kasus peretasan pada server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun, terdapat tantangan tersendiri dalam menyelidiki kasus ini.
"Dalam proses penegakan hukum kan tidak terus ujug-ujug, semua melalui proses pendalaman, kan ransomware itu bukan suatu hal yang mudah ditangani," kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Wahyu mengaku sudah pernah membahas perihal masalah tersebut dengan kepolisian Australia. Dari pembahasan itu, kata Wahyu, diketahui bahwa butuh waktu yang lama dalam mengungkap kasus peretasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin saya juga ketemu temen-temen dari Australia, butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa meng-crack, memecahkan ini masalahnya," terang Wahyu.
Kendati begitu, Wahyu memastikan pihaknya masih mengevaluasi dan mengkaji insiden peretasan itu.
"Tetapi kita akan terus melakukan evaluasi dan juga untuk mengkaji ini semua mudah-mudahan bisa menyelesaikan dalam waktu secepatnya," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, PDNS 2 mengalami serangan ransomware dan menyebabkan berbagai layanan digital pemerintah terganggu pada akhir Juni 2024. Serangan siber ransomware itu diketahui dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan sebagai Brain Chiper.
(ond/aik)