Viral di media sosial Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hendak dijual oleh pemilik lahan. Pemilik lahan bernama Hilda Rahman pun memberi penjelasan terkait kabar viral tersebut.
"Saya yang punya tanah dua-dua, tanah yang ada masjid dengan tanah kosong, dua-dua itu saya punya," kata Hilda dilansir detikSulsel, Senin (15/7/2024).
Masjid tersebut terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar. Hilda menjelaskan di lokasi tersebut terdapat dua sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah kosong dan tanah yang telah dibangun masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu bukan miliknya warisan, bukan pemberian orang tua. Kasihan orang tua tidak ada. Warisan itu saya yang kasih orang tua namanya. Saya pribadi punya, tanah pribadi juga punya masjid," terang Hilda.
Hilda mengaku sebenarnya sudah lama ingin menjual lahannya tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa masjid tersebut belakangan ini viral karena hendak dijual.
"Sudah lama mi sebenarnya, karena sudah lama sekali mi mau dijual itu. Hanya karena mungkin, ya, gimana ya, saya ndak (tidak) ngerti ya. Jadi tadi Pak Lurah telepon saya, kalau ada apa-apa suruh ke Pak Lurah saja. Karena kita ini di Jakarta, tidak tahu apa-apa itu di situ di Makassar," katanya.
Perihal alasan menjual lahannya, Hilda mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan berhak atas lahan tersebut karena merupakan lahan milik pribadi.
"Kalau kita punya, pemilik sendiri, mau jual, mau apa, kan, terserah yang punya toh. Masalah itu mau tahu kenapa mau dijual, kan, terlalu detail tawwa toh," ucapnya.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Naik Mobil Golf Menyusuri Jalur Pedestrian dari Masjid Nabawi ke Masjid Quba
(yld/idh)