Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan yang berisi identitas dan data penting sebuah keluarga, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya.
KK wajib dimiliki seluruh keluarga di Indonesia. Kartu keluarga memiliki fungsi dalam pengurusan administrasi dan pelayanan kependudukan.
Lalu, bagaimana jika ada penambahan keluarga atau salah satu anggota berkurang? Bagaimana cara mengurus penambahan dan pengurangan anggota keluarga dalam KK? Simak penjelasannya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Urus Penambahan dan Pengurangan Anggota Keluarga di KK
Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga di Indonesia. Dalam sebuah keluarga, bisa ada penambahan anggota atau pengurangan anggota (pindah atau meninggal dunia).
Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, masyarakat dapat mengurus penambahan dan pengurangan anggota keluarga dalam KK, dengan memperhatikan syarat-syaratnya sebagai berikut.
1. Cara Urus Penambahan Anggota Keluarga di KK
Berikut syarat dan cara mengurus penambahan anggota keluarga di KK.
- Syarat:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Kartu keluarga (KK) lama
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
- Alur Pengurusan:
- Mintalah surat pengantar ke RT/RW setempat
- Lalu, datang ke kantor kelurahan setempat sambil membawa dokumen persyaratan
- Isi data dan tandatangani formulir permohonan
- Bawa formulir ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK baru.
2. Cara Urus Penambahan Anggota Keluarga untuk Numpang KK
Berikut syarat dan cara mengurus penambahan anggota keluarga yang ingin menumpang KK.
- Syarat:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).
- Alur Pengurusan:
- Mintalah surat pengantar ke RT/RW setempat
- Lalu, datang ke kantor kelurahan setempat sambil membawa dokumen persyaratan
- Isi data dan tandatangani formulir permohonan
- Bawa formulir ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK baru.
3. Cara Urus Pengurangan Anggota Keluarga di KK
Berikut syarat dan cara mengurus pengurangan anggota keluarga dalam KK.
- Syarat:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah).
- Alur Pengurusan:
- Mintalah surat pengantar ke RT/RW setempat
- Lalu, datang ke kantor kelurahan setempat sambil membawa dokumen persyaratan
- Isi data dan tandatangani formulir permohonan
- Bawa formulir ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK baru.
Simak juga Video 'Pemprov DKI Buat Pengecualian soal Calon Siswa Numpang KK untuk PPDB':