Pemberi Perintah Bakar Rumah Wartawan di Karo Ternyata Eks Napi Pembunuhan

Pemberi Perintah Bakar Rumah Wartawan di Karo Ternyata Eks Napi Pembunuhan

Finta Rahyuni - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 10:39 WIB
Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo
Foto: Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo (Dok. Polda Sumut)
Jakarta -

Pelaku yang memberi perintah pembakaran rumah wartawan bernama Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting (62) sudah pernah dua kali dipenjara. Bebas ternyata pernah dihukum karena kasus pembunuhan.

"Terkait dengan background dari saudara B (Bebas), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, dilansir detikSumut, Senin (15/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung tidak memerinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting itu. Namun, salah satunya, kata Agung, adalah kasus pembunuhan.

ADVERTISEMENT

"Setahu saya ada kasus pembunuhannya," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembakaran rumah wartawan, Sempurna Pasaribu. Saat ini, Bebas ditahan di Polres Tanah Karo.

"Pelakunya pun sudah kita tangkap dan telah ditahan di Polres Tanah Karo," kata Hadi, Kamis (11/7).

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Tak Hanya Donald Trump, Gerald Ford-Ronald Reagan Alami Upaya Pembunuhan

[Gambas:Video 20detik]




(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads