Mutilasi di Poso, Hasanudin Dituntut 20 Tahun Bui
Senin, 19 Feb 2007 13:50 WIB
Jakarta - Wajah terdakwa kasus pembunuhan mutilasi 3 siswi SMU di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) tampak tenang kala dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 20 tahun penjara.Hasanudin yang mengenakan baju koko warna kuning itu tampak sesekali mengumbar senyuman mendengarkan tututan di ruang sidang Prof Subekti, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (19/2/2007).Dalam tuntutan yang dibacakan bergantian oleh JPU yang dikomandani Maryaman, Hasanudin dinilai melanggar pasal 14 jo pasal 7 Perpu 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang pemberantasan terorisme jo pasal 55 ayat 1 kesatu tentang tindakan turut serta dengan sengaja menyuruh yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain."Kami meminta hakim menjatuhkan pidana dan putusan penjara 20 tahun penjara," kata Maryaman.Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Hasanudin menyebabkan 3 orang meninggal dan menyebabkan keresahan masyarakat Poso.Hal-hal yang meringankan, perbuatan Hasanuddin dimaafkan oleh keluarga korban, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam proses pengadilan, dan belum pernah dihukum.Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Binsar Siregar menanyakan apakah Hasanudin akan mengajukan pembelaan atau pledoi."Saya akan melakukan pembelaan pribadi dan pembelaan dari kuasa hukum saya," kata Hasanudin.Sidang dilanjutkan pada Senin 26 Februari 2007 dengan agenda pembacaan pledoi.Kuasa hukum Hasanudin, Ahludin, usai sidang menilai tuntutan JPU tidak tepat. "Dakwaan kan sebagai aktor intelektual, seharusnya konstruksinya pasal 55 ayat 1 kesatu saja tentang turut serta atau yang hanya mengetahui dan menyetujui," kata Ahludin.Sidang yang berlangsung 1 jam sejak pukul 12.30 WIB dijaga lumayan ketat oleh 1 kompi Brimob Polda Metro Jaya yang terdiri dari 90 personel, lalu 15 personel dari Polsek Gambir, dan 5 intel.
(aan/sss)











































