Perempuan Disabilitas Lapor Polda Metro Jadi Korban Pelecehan Driver Online

Perempuan Disabilitas Lapor Polda Metro Jadi Korban Pelecehan Driver Online

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 14 Jul 2024 19:28 WIB
poster
Ilustrasi pelecehan seksual (Edi Wahyono/detikcom).
Jakarta -

Perempuan berinisial C bercerita mendapatkan pelecehan oleh sopir taksi online. Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

Dia mengalami pelecehan pada Selasa (8/7/2024), sore saat diantar pulang oleh taksi online ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. C menceritakan bahwa awalnya dia sudah merasa tidak nyaman dengan sikap sopir selama dalam perjalanan.

Namun, saat akan turun dari mobil, C, yang merupakan disabilitas, meminta bantuan sopir untuk turun. C memang mengalami kesulitan berjalan usai sempat mengalami stroke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menceritakan bahwa sopir tersebut memegang tangannya sambil tersenyum. Selain itu, sopir pun sempat mencium tangan, pipi, bahkan memeluk.

C sempat membagikan kisahnya itu di media sosial. Dia menyebut banyak orang yang menceritakan pengalaman yang sama.

ADVERTISEMENT

"Banyak netizen DM saya, perempuan itu, mereka cerita keadaan sebelumnya, tapi tak mau bicara. (Mereka) semakin takut untuk naik taksi," ujarnya saat dihubungi detikcom, Minggu (14/7/2024).

Korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7). Laporan polisi C di Polda Metro Jaya bernomor STTLP/B/3929/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia telah diperiksa penyidik, dan telah divisum di RS Polri.

"Tujuan saya adalah bukan untuk memenjarakan pelaku, mereka kan butuh kerjaan, tapi dia harus ada efek jera," ujarnya.

Selain melapor kepada polisi, C pun melaporkan kejadian itu kepada pihak aplikasi. Namun, dia mengatakan kecewa atas jawaban dari pihak aplikasi.

"Saya kecewa dengan (pihak aplikasi), karena di peraturan, itu (pelecehan) itu paling berat. Paling berat itu (sanksinya) putus mitra. Tapi mereka balas saya, dengan bahasa mesin, apakah itu AI, atau orang bikin template, tak punya hati sama sekali, dan ternyata, dia tetap suspend, bukan putus mitra," ujarnya.

"Hanya bilang suspend, nonaktif. Beberapa hari kedepan diaktifkan lagi, dan bisa jalan lagi. Saya tak mau, di peraturan mereka, pelecehan itu langsung putus," ujarnya.

detikcom sudah menghubungi Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan terkait laporan korban. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Sementara itu, Komisi Nasional Disabilitas, berharap agar pelaku segera ditangkap sesuai dengan aturan. "Harusnya ditangkap, sebagaimana dalam UU TPKS, paling sedikit penjara dua tahun, kalau nggak salah," ujar Komisioner KND, Rachmita Harahap, saat dihubungi terpisah.

Rachmita pun akan mengecek apakah korban sudah menyampaikan aduan kepada KND atau belum. "Kami perlu analisis dan evaluasi dulu. Besok kami cek apakah korban sudah lapor belum," ujarnya.

(aik/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads