Polisi Bakal Cek Lokasi-CCTV soal Dugaan Simpatisan SYL Keroyok Wartawan

Polisi Bakal Cek Lokasi-CCTV soal Dugaan Simpatisan SYL Keroyok Wartawan

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 14 Jul 2024 12:29 WIB
Petugas memeriksa kerusakan ruang sidang pasca vonis SYL di Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Kerusakan pada pagar ruang sidang itu dikarenakan banyaknya massa pendukung SYL saat sidang.
Pagar Pembatas Ruang Sidang Tipikor Rusak Usai Vonis SYL (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan simpatisan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeroyok wartawan usai sidang vonis. Polisi bakal mengecek PN Jakpus yang merupakan tempat kejadian perkara pengeroyokan.

"Diawali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).

Polisi, lanjut Ade Ary, sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut. Bukti tersebut berupa video dan kamera digital yang berisikan aksi pengeroyokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda Metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti pertama 1 video, kedua, kamera digital," kata dia.

"Berdasarkan informasi atau keterangan yang disampaikan pelapor kepada petugas kepolisian, barbuk (barang bukti) yang disajikan maka ini yang dilakukan pendalaman oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut terlapor masih dalam penyelidikan. Sementara pelapor adalah wartawan bernama Bodhiya Vimala.

Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.

SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 14,6 miliar. SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar.

Hakim menyatakan SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian. Hakim juga menyatakan SYL dan keluarganya terbukti menikmati hasil korupsi.

(wnv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads