KPK Segera Ambil Alih Kasus Korupsi Eddie Widiono

KPK Segera Ambil Alih Kasus Korupsi Eddie Widiono

- detikNews
Senin, 19 Feb 2007 12:44 WIB
Jakarta - KPK akan mengambil alih kasus dugaan korupsi PLTG Borang yang melibatkan Dirut PLN Eddie Widiono. Hal ini dilakukan apabila tenggat waktu yang diberikan JPU untuk memeriksa kasus ini tidak kunjung selesai."JPU diberi waktu (oleh KPK) seminggu, setelah itu KPK akan menanyakan sikap JPU. Apabila tidak sanggup, KPK akan mengambil alih," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutanto dalam raker dengan Komisi III di Gedung DPR, senayan, Jakarta, Senin (19/2/2007).Menurut Sutanto, sebelumnya telah terjadi perbedaan persepsi antara pihak penyidik dan JPU tentang pentingnya kesaksian Pimpinan PT Magnum Power John Davis Mc Donald. JPU bersikeras agar kesaksian John Davis ada dalam BAP."KPK sependapat dengan penyidik, keterangan saksi John tidak signifikan dalam pembuktian. Tanpa kesaksian yang bersangkutan, berkas perkara bisa menjadi surat dakwaan," ujarnya.Sebelumnya pada 9 Januari 2007, dilakukan gelar perkara kasus ini di KPK yang dipimpin Wakil ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Rapat juga dihadiri oleh Direktur Penuntutan KPK, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, penyidik Mabes Polri dan JPU.Dalam gelar perkara itu didapat tiga kesimpulan. Pertama, berkas perkara Ali Herman Ibrahim dkk dilimpahkan ke Kejagung. Kedua, berkas dinyatakan P-22 (penyidikan diberikan polisi ke kejaksaan karena kesulitan dalam pembuktian). Namun pihak kejaksaan menyatakan akan memproses kasus ini bersamaan dengan kasus Eddie Widiono.Ketiga, BPKP menolak menghitung ulang kerugian negara. Hal ini karena BPKP berpendapat, dokumen tambahan, BAP, dan saksi-saksi tidak berpengaruh pada kerugian negara.Eddie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaaan mesin PLTG Borang yang merugikan negara sebesar Rp 125 miliar. Eddie ditahan sejak 3 Mei 2006. Namun Eddie bebas pada 30 Agustus 2006 karena jaksa menganggap bukti-bukti belum kuat. (nik/sss)


Berita Terkait