Ruki dan Yusril Harus Nonaktif

Ruki dan Yusril Harus Nonaktif

- detikNews
Senin, 19 Feb 2007 11:55 WIB
Jakarta - Perseteruan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dipastikan akan mengganggu proses penegakan hukum yang terjadi pada keduanya. Hal itu terjadi karena keduanya adalah pejabat negara. Makanya agar tidak mengganggu proses hukum, keduanya harus dinonaktifkan dari jabatannya."Langkah pertama, mereka harus nonaktif. Karena pasti akan mengganggu kinerja. Kalau terbukti, mereka harus dipecat," kata Wakil Ketua DPD Laode Ida di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/2/2007).Pria yang mewakili daerah Sulawesi Tenggara ini mengatakan, kasus yang menimpa Yusril dan Ruki harus tetap dilanjutkan karena sudah menjadi konsumsi publik. Tak hanya itu, kasus ini juga harus dibongkar sampai terbukti siapa yang benar dan siapa yang bohong. "Ini tidak boleh dihentikan harus terus diusut sampai ketemu siapa yang bersalah," tambah Laode.Kata dia, seiring dengan kejadian ini semua pejabat juga harus diperiksa kekayaannya. Karena ternyata KPK sebagai penyidik pun tidak terlepas dari dugaan-dugaan penyalahgunaan wewenang. "Semua pejabat negara harus diperiksa semuanya. Terutama di KPK harus clean, baru kemudian yang lain," ujarnya. (mar/sss)


Berita Terkait