Jusuf Hamka Bahas Utang Negara dengan Mahfud: Mau Lapor KPK dan Class Action

Jusuf Hamka Bahas Utang Negara dengan Mahfud: Mau Lapor KPK dan Class Action

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 13 Jul 2024 14:18 WIB
Jakarta -

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menemui mantan Menko Polhukam Mahfud Md hari ini. Jusuf mengatakan dalam pertemuannya itu membahas terkait masalah utang negara.

Jusuf mengaku ingin meminta nasihat kepada Mahfud terkait utang negara. Selain itu, Jusuf pun ingin mengonfirmasi terkait surat yang dibuat oleh Mahfud sebelum mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam.

"Kan di beberapa media bahwa Pak Mahfud sebelum mengundurkan diri membuat surat kepada Kementerian Keuangan, yang mana isinya, kalau nggak salah, saya confirm tadi dan beliau katakan benar," kata Jusuf setelah menemui Mahfud di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa surat itu dibuat kepada Kementerian Keuangan, bahwa kalau warga negara ada utang kepada negara itu diuber-uber, bahkan bisa disandera. Terus kalau negara mempunyai kewajiban kepada warga negara, itu harus segera diselesaikan. Kalau tidak, ada denda yang berakibat kerugian negara. Tentunya akan tidak baik buat negara," sambungnya.

Jusuf mengatakan Mahfud mengakui batas waktu utang tersebut pada Juni. Namun dia mengaku belum mendapat kabar apa pun hingga Juli ini.

ADVERTISEMENT

"Saya bilang, 'Pak, saya perlu konfirmasi itu dan Bapak kasih time limit bulan Juni', 'betul', karena 'ini udah bulan Juli, kami ditelepon saja belum', ibarat hilalnya aja belum kelihatan," ujarnya.

Lebih lanjut Jusuf ingin mengajukan permohonan class action. Dia mengatakan akan mengajukan gugatan kelompok (class action) terhadap peraturan negara.

"Saya akan menunjuk Pak Hamid Basyaid sebagai lawyer untuk mengajukan class action terhadap peraturan negara yang tidak boleh disita," ujarnya.

Sementara itu, Hamid menilai terdapat aturan mengenai hubungan tidak simetris antara negara dan rakyat. Salah satunya, kata dia, terkait utang.

"Kalau warga negara punya utang diuber-uber, sampai ujung dunia kan sita barangnya di-ini segala macam. Tapi kalau negara berutang, padahal sama-sama dia subjek hukum, nggak adil jadinya. Jadi kita mau uji judicial review (JR) bahwa jika negara berutang kepada warga negara dan itu banyak sekali," kata Hamid.

Selain mengajukan JR, Hamid mengatakan Jusuf Hamka berniat untuk mempertimbangkan lapor ke KPK. Menurutnya, ada banyak kasus negara yang merugikan warga negaranya.

"Iya, mau ke KPK juga. Karena ada info dari KPK bahwa itu sudah, sudah memenuhi kualifikasi merugikan keuangan negara," ujarnya.

"Jadi kalau dia berutang, misalnya, dengan kasus Pak Jusuf Hamka dia berutang, lalu putusan pengadilan menyatakan bahwa kalau tidak dibayar, maka setiap bulan didenda 2 persen. Anda bayangkan kalau dari Rp 500 miliar saja, misalnya ya, 2 persen itu kan artinya Rp 10 miliar per bulan. Ke mana duit itu? Dan kenapa? Kan negara dirugikan karena dia harus bayar. Kalau didiemin terus ya, itu masuk kualifikasi merugikan keuangan negara. Pidana," imbuh dia.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads