KY Verifikasi Laporan Terkait Hakim PN Lubuklinggau Sumsel

KY Verifikasi Laporan Terkait Hakim PN Lubuklinggau Sumsel

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Jul 2024 11:27 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY)
Foto: Komisi Yudisial (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Beberapa hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatra Selatan dilaporkan ke KY karena dinilai tidak netral dalam membuat putusan terhadap tiga Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang divonis 10 bulan penjara atas dugaan merintangi aktivitas pertambangan kini berlanjut ke meja Komisi Yudisial (KY). KY langsung memproses laporan tersebut.

"Laporan itu telah kami terima dengan nomor penerimaan pengaduan 0487/VII/2024/S," ujar Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Hakim (Kabag Waskim) KY Mukti, Jumat, 12 Juli 2024.

Saat ini laporan telah diteruskan kepada tim verifikasi laporan pengaduan masyarakat. Laporan akan diregistrasi dan ditindaklanjuti bila ditemukan dua alat bukti cukup terkait dugaan pelanggaran etik para hakim dalam membuat keputusan atau vonis bagi para terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan ini masuk tahapan verifikasi tim penerima aduan, pada tahapan ini KY akan memproses laporan dengan mencari dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Aldrino Lincoln, kuasa hukum tiga Satpam PT SKB melaporkan hakim PN Lubuklinggau kepada KY karena diduga menjatuhkan vonis hukuman yang tak adil terhadap kliennya. Ketiga karyawan itu, yaitu M. Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55).

ADVERTISEMENT

"Kita minta KY dan Bawas MA mengawasi dan menindak hakim-hakim ini, kenapa? Karena ini jelas kasus perdata. Tapi, mereka tak mempertimbangkan hal itu dan tetap menvonis klien kami 1 tahun penjara," ujar Aldrino kepada wartawan, Senin, 8 Juli 2024.

Padahal kata Aldrino, bila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sudah jelas kasus perkara pidana tidak dapat diputus sebelum kasus perdatanya diselesaikan.

"Kenapa para hakim tidak mematuhi Perma 1 Tahun 1956? Pada sidang pertama, para hakim bilang bahwa itu enggak mengikat? Ada apa di sini? Tentu, kami yakin ada dugaan keberpihakan dalam kasus ini," tegas dia.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Lubuklinggau, Sumsel memvonis hukuman penjara kepada ketiga Satpam PT SKB, Kamis, 20 Juni 2024. Ketiga karyawan disangka menghalangi aktivitas pertambangan PT. Gorby Putra Utama (GPU). Sementara itu, menurut pengakuan ketiga Satpam PT SKB, mereka melakukan pengamanan di area kawasan PT. SKB sendiri.

Saksikan juga 'KuTips: Kurangi Nyeri Imunisasi Pada Anak':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads