Sidang tuntutan Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan, terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo ditunda lagi. Sidang kembali ditunda lantaran surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
"Waktu itu belum siap, sekarang gimana?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/7/2024).
"Belum siap," jawab jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim lalu menanyakan kesiapan jaksa untuk membacakan surat tuntutan Jemy. Jaksa meminta waktu pada Selasa (16/7).
"Penuntut umum untuk pembacaan tuntutan yang pastinya kapan?" tanya hakim.
"Siap, tanggal 16 (Juli)," jawab jaksa.
"Itu sudah pasti ya?" tanya hakim.
"Siap," timpal jaksa.
Hakim mengatakan penundaan pada Selasa (16/7) merupakan kesempatan terakhir jaksa untuk membacakan surat tuntutan. Hakim mengatakan masa penahanan Jemy habis pada Minggu pertama bulan Agustus.
"Saya sudah ingatkan dari sidang tuntutan kan, kita sudah jadwalkan persidangan, mengingat penahanan terdakwa ini sudah mepet, ini mau tidak mau kita harus memutus perkara ini hari Selasa, tanggal 30 (Juli) karena Minggu pertama bulan Agustus itu sudah habis tahanannya," ujar hakim.
Hakim meminta jaksa serius menyusun surat tuntutan tersebut. Hakim menyentil jaksa karena waktu penahanan sudah mepet.
"Saya sudah, ketua majelis ya mengingatkan saudara untuk lebih serius menyusun tuntutan dan sebagaimana permintaan saudara yang terakhir hari Selasa tanggal 16 (Juli) ya. Penahanan sudah mepet ya, hari Selasa tanggal 16, itu terakhir sekali. Sudah malu dengan wartawan-wartawan," ujar hakim.
Sidang tuntutan Jemy Sutijawan seharusnya digelar pada Selasa (9/7) lalu namun ditunda lantaran jaksa belum siap dengan surat tuntutan tersebut. Sidang pembacaan tuntutan itu pun kembali ditunda pada Selasa (16/7) depan.
"Saudara terdakwa sabar ya, karena penuntut umum masih menyusun tuntutannya. Sudah dua kali penundaan, ini penundaan terakhir ya, insyaallah tidak halangan, akan dibacakan pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024," kata hakim.
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Jemy, Damianus H Renjaan, mengatakan jaksa sulit membuktikan pertanggungjawaban kliennya. Menurutnya, jaksa kesulitan menyusun surat tuntutan untuk Jemy.
"Ya nanti kita akan sampaikan di pembelaan tapi kan prinsipnya menurut kita seharusnya apa yang dituduhkan tidak berdasar karena beliau ini kan cuma subkon (subkontraktor), tidak pernah terlibat dalam proses-proses tender sebelumnya dan tidak ada commitment fee yang dibicarakan sebagaimana dakwaan jaksa. Dalam fakta persidangan beliau kan tidak terbukti ya, jadi memang kami memahami kalau jaksa sulit ya, karena memang faktanya itu apa yang didakwakan kan tidak ada," kata Damianus seusai persidangan.
"Menurut kami, seperti itu, kita merasa seperti begitu, bahwa memang sangat sulit sekali untuk meminta pertanggungjawaban Pak Jemy," tambahnya.
Sebelumnya, Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan kasus korupsi ini menyebabkan kerugian Rp 8 triliun.
Hal itu sebagaimana disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Jemy Sutijawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Awalnya, jaksa mengungkapkan, Jemy adalah owner atau pengendali PT Fiberhome yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2.
Dia lantas melakukan pertemuan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keduanya juga terdakwa dalam kasus tersebut.
Pertemuan itu bertujuan agar Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G tahun 2021. Sebab, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontraknya.
"Terdakwa Jemy Sutijawan memberikan commitment fee sebesar USD 2,5 juta kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," kata JPU.
Jaksa juga menyebutkan Jemy menjadi donatur pembayaran hotel saat tim Bakti Kominfo melakukan kunjungan ke Barcelona, Spanyol.
"Terdakwa Jemy Sutijawan membiayai sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta," ujarnya.
Jemy disebut dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 8,03 triliun.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.
Simak juga Video 'Terdakwa Korupsi BTS Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara':