Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek kos-kosan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang dijadikan tempat penyimpanan 20 kg sabu. Polisi juga mengamankan kurir berinisial AS, yang sudah berusia 77 tahun.
"Salah satu (tersangka) memang ada inisial AS, sudah berusia 77 tahun," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
AS ditangkap bersama kurir lainnya berinisial H (45). Donald menyebut AS merupakan seorang residivis dan pernah tiga kali berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pengakuannya sementara, yang bersangkutan sudah tiga kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu," tuturnya.
Kedua kurir tersebut kini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian, lanjut Donald, masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Sabu 20 Kg Disita
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Barang bukti sabu seberat 20 kg disimpan di sebuah kos-kosan.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan kasus diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi barang haram di lokasi. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang kurir narkoba.
"Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77)," kata Donald kepada wartawan, Kamis (11/7).
Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan di tempat indekos tersebut. Didapati adanya 20 bungkus sabu yang diperkirakan memiliki berat 20 kg.
"Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kg. Jadi, kalau ditotal, keseluruhan lebih kurang 20 kg," ujarnya.
Simak Video 'Momen Penangkapan Kurir Narkoba di Indekos Tangerang, 20 Kg Sabu Diamankan':