Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan menjadikan bimbingan perkawinan (Bimwin) sebagai syarat wajib pernikahan. Kebijakan ini berlaku mulai akhir bulan Juli 2024.
Ada berbagai faktor yang mendorong Kemenag untuk mewajibkan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Berikut informasinya.
Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan
Direktur Jenderal Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Surat edaran tersebut memuat kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tujuan dari bimbingan perkawinan ini untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Berikut ketentuan mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:
- Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
- Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
- Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi mengenai aturan wajib bimbingan perkawinan hingga akhir Juli 2024.
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," katanya, melalui situs resmi Kemenag RI.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak akan bisa mencetak buku nikah hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo menyebut aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.
Alasan Bimbingan Perkawinan Wajib Bagi Calon Pengantin
Menurut Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Agus Suryo Suripto ada empat faktor masalah keluarga di Indonesia yang membuat Kemenag mewajibkan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, yaitu:
- Angka perceraian yang masih tinggi;
- Perkawinan anak;
- Kekerasan rumah tangga; dan
- Stunting.
Keempat persoalan keluarga tersebut masih sering ditemukan di masyarakat yang kemudian menimbulkan potensi masalah lanjutan di kehidupan sosial.
"Melalui Bimwin, calon pengantin akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," kata Suryo dalam situs Bimas Islam Kemenag RI.
Materi Bimwin akan mencakup berbagai topik sesuai dengan kebutuhan yang dapat menjadi bekal awal bagi calon pengantin dalam membangun rumah tangganya.
Di sisi lain, Bimwin juga menjadi gambaran kepada masyarakat bahwa layanan dan tugas KUA lebih dari sekadar nikah dan rujuk.
"Bimwin juga bertujuan mengubah paradigma dan citra pandang KUA yang tidak hanya melayani nikah dan rujuk, tetapi juga mengambil bagian dalam menyelesaikan problematika anak bangsa seperti kawin anak, stunting, KDRT, hingga perceraian," jelasnya.
Simak juga 'Saat Menag soal Salam Lintas Agama: Apa Keimanan Jadi Terganggu? Kan Tidak':