Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Model Terbaru Digital

Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Model Terbaru Digital

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 17:40 WIB
Ilustrasi kirim pesann
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/damircudic)
Jakarta -

Dokumen administrasi kependudukan (adminduk) dengan model baru dalam format digital dapat dengan mudah dicek keasliannya. Sebab pada dokumen tersebut terdapat QR code di pojok kanan bawah yang juga bisa dicetak secara mandiri.

Seperti diketahui bahwa beberapa dokumen kependudukan di Indonesia saat ini telah diterbitkan dengan model baru dalam bentuk format digital, yakni terdapat QR code. Yang mana apabila dipindai langsung terhubung ke situs resmi Dukcapil Kemendagri.

Seperti dikutip situs resmi Indonesia Baik, meskipun dicetak pada selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram anti-pemalsuan, dokumen kependudukan dalam format digital ini tetap mempunyai kekuatan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan

Berikut cara cek keasliannya:

  1. Cek QR code yang tertera di pojok kanan bawah dokumen yang telah dicetak mandiri.
  2. Scan/pindai QR code dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR.
  3. Penduduk akan dialihkan langsung terhubung dengan situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id
  4. Ketik atau masukan kode 'Captcha' yang muncul pada halaman tersebut, lalu klik 'Tampilkan'.
  5. Apabila dokumen kependudukan tersebut asli, maka hasil pindai QR code akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif.
  6. Apabila dokumen kependudukan itu palsu atau tidak sesuai dengan database Dukcapil Kemendagri, maka hasilnya akan muncul tanda silang berwarna merah.
  7. Apabila dokumen kependudukan tersebut statusnya sudah tidak aktif, maka hasil pindai QR code akan muncul tanda berwarna kuning bertuliskan 'Tidak Aktif'.

Dokumen Kependudukan Model Baru Digital

Untuk diketahui, adanya dokumen kependudukan model baru format digital, maka dokumen ini tidak perlu lagi dibubuhi tanda tangan basah dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi. Hal ini juga mempermudah penduduk untuk mencetak dokumen secara mandiri.

ADVERTISEMENT

Berikut ciri-ciri dokumennya:

  • Tidak dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  • Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil Kemendagri.
  • Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi.
  • Dilengkapi QR code yang dapat dipindai dan terhubung ke situs Dukcapil Kemendagri.
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.
Contoh format model KK terbaruIlustrasi contoh Kartu Keluarga model terbaru format digital terdapat QR code di pojok kanan bawah. (Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri)

Simak juga 'Kala Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads