Hakim Perintahkan Jaksa KPK Buka Blokir Rekening Eks Direktur Kementan

Hakim Perintahkan Jaksa KPK Buka Blokir Rekening Eks Direktur Kementan

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 17:13 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa KPK membuka blokir rekening mantan direktur di Kementan Muhammad Hatta. Hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan uang sekitar Rp 400 juta yang telah disita dari Hatta.

Hal ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis untuk Muhamamd Hatta dalam kasus pemerasan anak buah bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). Hakim menyatakan Hatta tak menikmati uang hasil korupsi.

"Menimbang bahwa untuk terdakwa Muhammad Hatta, di dalam nota pembelaannya menyinggung barang bukti yang disita, yang diakui milik terdakwa Muhammad Hatta, dan terbukti diperoleh terdakwa yang tidak terkait atau berhubungan dengan perkara ini, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa. Menimbang sebagaiamana pernyataan terdakwa dalam persidangan bahwa dalam perkara ini, penyidik KPK telah melakukan pemblokiran rekening pribadi atas nama terdakwa Muhammad Hatta, selain itu juga melakukan penyitaan uang kurang lebih Rp 400 juta dengan rincian sebagai berikut tercantum dalam putusan," kata hakim ad hoc Tipikor, Hakim Ida Ayu Mustikawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim memerintahkan jaksa KPK membuka blokir rekening pribadi milik Hatta. Hakim menyatakan rekening itu tak berkaitan dengan perkara kasus pemerasan anak buah tersebut.

"Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan majelis hakim dalam pertimbangan hukum unsur-unsur tersebut di atas, di mana terdakwa Muhammad Hatta terbukti tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut, maka majelis berpendapat terhadap rekening pribadi atas nama Muhammad Hatta yang diblokir oleh JPU KPK, memang tidak kaitan dengan perkara ini, sehingga penuntut umum KPK harus membuka blokir rekening terdakwa Muhamamd Hatta, yang telah diblokir penuntut umum KPK," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim juga memerintahkan jaksa KPK mengembalikan uang milik Hatta yang telah disita yang bernilai sekitar Rp 400 juta. Menurut hakim, jaksa tak dapat membuktikan keterkaitan uang itu dengan perkara kasus ini.

"Menimbang bahwa demikian juga dengan barang bukti berupa Nomor Urut 982 sampai 984 berupa uang senilai Rp 400 juta, yang diakui milik terdakwa Hatta yang telah disita oleh penyidik KPK, dikarenakan terhadap barang bukti tersebut penuntut umum KPK tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan barang bukti tersebut terhadap perkara ini, maka majelis hakim berpendapat barang bukti tersebut harus dikembalikan ke Muhammad Hatta," kara hakim.

Sebelumnya, Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta divonis X tahun penjara. Hakim menyatakan Hatta terbukti bersalah terlibat pemerasan bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, tadi.

Hakim menghukum Hatta membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan.

Hal memberatkan salah satunya ialah Hatta tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan salah satunya ialah Hatta tidak menikmati uang hasil korupsi.

Muhammad Hatta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Muhammad Hatta dituntut hukuman 6 tahun penjara. Hatta juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Hatta, SYL telah divonis penjara. Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap SYL.

Simak Video 'M Hatta Eks Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads