Bobol Toko Sparepart, 5 Pemuda di Serang Ditangkap

Bobol Toko Sparepart, 5 Pemuda di Serang Ditangkap

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 17:06 WIB
Sebanyak lima pemuda di Kabupaten Serang ditangkap Polres Pandeglang setelah membobol toko sparepart di Kelurahan Cipacung. (Aris/detikcom).
Sebanyak lima pemuda di Kabupaten Serang ditangkap Polres Pandeglang setelah membobol toko sparepart di Kelurahan Cipacung. (Aris/detikcom)
Pandeglang - Sebanyak lima pemuda, warga Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi. Kelimanya ditangkap setelah membobol toko sparepart di Kelurahan Cipacung, Kecamatan Kadu Hejo, Kabupaten Pandeglang.

"Kami berhasil mengamankan lima pelaku warga Kabupaten Serang yang telah membobol toko di Kabupaten Pandeglang," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam di Mapolres Pandeglang, Kamis (11/7/2024).

Zhia mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (5/7) kemarin. Kelima pelaku yang bisa ditangkap ialah ZN alias Zargod (22), NE (27), SA alias Pangut (19), SR (22), dan AM (19).

Zhia menjelaskan awalnya polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial NE. Setelah melakukan pengembangan, kemudian polisi berhasil menangkap empat pelaku lainnya di tempat yang berbeda.

"Kita berhasil mengamankan satu pelaku, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima pelaku pembobolan," katanya.

Zhia mengatakan kasus pencurian ini terungkap setelah aksi mereka terekam CCTV toko. Hasil pencurian itu dijual di media sosial dan diketahui oleh korban.

"Kita juga dibantu oleh korban karena mendapatkan informasi bahwa ada penjualan suku cadang di media sosial yang mirip dengan miliknya yang dicuri. Dari informasi itu kita berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku baru menjual dua suku cadang hasil curian. Menurut Zhia, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta dari penjualan tersebut.

"Untuk saat ini, informasi yang kami peroleh mereka baru menjual dua barang hasil curian itu senilai Rp 2 juta," ungkapnya.

Zhia mengatakan akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun. (whn/whn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads