Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut. Ketiga pelaku pembakaran kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Seperti yang terjadi kemarin ada peristiwa pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu wartawan di Karo yang rumahnya dibakar oleh sekelompok pelaku dan kemudian diungkap Polda Sumatera Utara tentu kita apresiasi yang tinggi," kata Edi dalam keterangan pers tertulis di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Anggota Pansel Kompolnas 2024-2028 ini menuturkan, gerak cepat yang dilakukan Polda Sumut dalam mengungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Dia berharap Kepolisian terus meningkatkan pelayanan agar terus mendapatkan kepercayaan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan terus tingkatkan pelayanan, prestasi di dalam mewujudkan dan mendapatkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
3 Pembakar Ditangkap
Polda Sumut menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka itu adalah B alias Bulang.
"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, dilansir detikSumut, Kamis (11/7/2024).
Agung menyebut penetapan B sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra. Rudi dan Yunus diketahui merupakan eksekutor pembakaran.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Sebelum membakar rumah korban, pelaku Rudi sempat menghubungi seseorang untuk melaporkan kondisi di lokasi.