"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Keputusan hakim atas ini berbeda dengan tuntutan yang diberikan. Sebelumnya, atas praktik pemerasan yang dilakukan oleh SYL kepada bawahannya, mantan menteri pertanian itu dituntut 12 tahun penjara. Sementara Subagyono dan Hatta dituntut 6 tahun penjara.
Meski lebih ringan dari tuntutan yang diberikan, melansir dari detikNews, terdapat beberapa poin yang memberatkan hukuman SYL. Disebutkan hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7) siang tadi, beberapa hal yang memberatkan itu antara lain Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.
Oleh hakim, para terdakwa kasus penyalahgunaan dana operasional menteri itu diberi waktu 7 hari untuk memberi tanggapan atas vonis hakim. Menanggapi hal tersebut tim penasehat hukum dari ketiganya mengambil sikap untuk memikirkan hasil putusan tersebut.
Pada sidang sebelumnya, SYL sempat mengungkapkan bahwa berapapun hukuman yang diberikan, ia mengaku siap untuk menerimanya. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Mei lalu. Meski demikian ia juga sempat berharap agar persidangan dapat dilaksanakan secara adil.
"Dan itu mampu kita atasi bapak, Yang Mulia. Maaf saya tidak usah, saya seberapa pun hukumannya saya siap, Yang Mulia. Yang penting saya mau ini didengar gitu. Kenapa Yang Mulia? Karena saya sih berharap bahwa perjalanan yang ada ini betul-betul sepenuhnya seadil-adilnya, senormatifnya saya sudah siap. Maafkan saya JPU, saya siap pak. Oleh karena itu, saya berharap semua normatifnya itu, dan saya siap tanggungjawabnya. Saya kira itu Yang Mulia, saya sudah dijawab, saya bahagia sekali dengan jawabannya," kata SYL, dilansir dari detikNews, Senin (6/5).
Lalu bagaimana kasus ini akan berakhir? Apakah akan ada pengembangan dari vonis bersalah SYL? Saksikan ulasannya dalam Editorial Review bersama Redaktur detikNews.
Secara khusus, detik Sore kali ini akan kembali mengajak anda untuk membahas seputar isu-isu lingkungan dalam segmen Greentalk. Dalam episode kali ini, Greentalk akan membahas penerapan konsep green mining oleh para pelaku bisnis tambang di Indonesia. menghadirkan para tokoh kunci dalam industri tambang Indonesia serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, saksikan diskusi menariknya.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(vys/vys)