Draf RUU Wantimpres: Dewan Pertimbangan Agung Termasuk Pejabat Negara

d'Legislasi

Draf RUU Wantimpres: Dewan Pertimbangan Agung Termasuk Pejabat Negara

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 14:41 WIB
Rapat Kementerian Perhubungan Bersama Komisi V DPR RI, Kamis (4/7/2024).
Ilustrasi Rapat DPR (Samuel Gading/detikcom)
Jakarta -

DPR RI menyetujui draf Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU ini, anggota Dewan Pertimbangan Agung termasuk pejabat negara.

Dalam draf RUU Dewan Pertimbangan Agung yang diterima detikcom, Kamis (11/7/2024), dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Selanjutnya, status Dewan Pertimbangan Agung dalam RUU ini juga berbeda dengan UU yang masih berlaku. Perbedaan tersebut terletak pada status Wantimpres. Dalam Pasal 9 ayat 4, dijelaskan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 9
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Sementara itu, dalam Pasal 9 UU yang berlaku, tak tercantum penjelasan bahwa Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara. Begini bunyi pasalnya.

ADVERTISEMENT

Pasal 9
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

Selain itu, dalam Pasal 12 draf RUU, dijelaskan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh rangkap jabatan. Ada tiga poin dalam pasal ini.

Pasal 12
Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan
c. pejabat lain.

Sedangkan dalam UU yang berlaku, Wantimpres juga tidak boleh rangkap jawaban. Namun, pasal ini mencakup tiga empat poin. Poin yang tidak ada dalam RUU yakni soal Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan parpol.

Pasal 12
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Sebelumnya, usulan RUU ini dibahas dalam rapat DPR. Pimpinan paripurna Lodewijk mulanya mempersilakan juru bicara tiap fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait RUU Wantimpres. Adapun dijelaskan pada rapat Badan Legislasi sebelumnya jika sembilan fraksi di DPR RI menyetujui Revisi UU Wantimpres dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Pandangan masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan. Lodewijk kemudian bertanya kepada anggota Dewan yang hadir apakah Revisi UU Wantimpres tersebut dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI?" tanya Lodewijk yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang lain.

"Terima kasih," tambahnya.

Simak Video 'Jokowi soal Revisi UU Wantimpres Jadi DPA: Itu Inisiatif DPR':

[Gambas:Video 20detik]

(rdp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads