Kartu nikah dan buku nikah merupakan dua dokumen penting bagi pasangan yang telah menikah. Kedua dokumen tersebut memudahkan pasangan suami istri di Indonesia untuk mengurus urusan-urusan tertentu.
Meski demikian, kartu nikah dan buku nikah memiliki perbedaan bentuk dan fungsi. Berikut informasi perbedaan buku nikah dan kartu nikah.
Bedanya Buku Nikah dan Kartu Nikah
Kartu nikah dan buku nikah sama-sama didapatkan oleh pasangan suami istri setelah melangsungkan pernikahan. Menurut situs Indonesiabaik.id, pada 8 November 2018, Kementerian Agama (Kemenag) RI meresmikan kartu nikah sebagai salah satu dokumen pelengkap status pernikahan untuk masyarakat Indonesia.
Kartu nikah ini diluncurkan sebagai bentuk inovasi dokumen pelengkap yang mudah dibawah kemana-mana layaknya e-ktp dan terintegrasi dalam SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) berbasis web.
Lalu, apa bedanya dengan buku nikah? Berikut informasinya, seperti dilansir situs Kementerian Agama (Kemenag).
1. Perbedaan Bentuk
Buku nikah mempunyai bentuk menyerupai buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy dengan terdapat logo Kementerian Agama RI. Warna buku nikah untuk suami adalah cokelat, sementara buku nikah istri berwarna hijau.
Sementara itu, kartu nikah berbentuk menyerupai e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.
2. Perbedaan Bahan yang Digunakan
Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.
3. Perbedaan Isi
- Isi buku nikah:
- Foto dari pasangan sah suami dan istri (di halaman pertama),
- Informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah,
- Data diri kedua mempelai (nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan hingga informasi nama ayah),
- Data tentang mahar pernikahan.
- Isi kartu nikah:
- Foto sendiri dan pasangan
- QR code yang jika di scan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap sendiri beserta pasangan dan tanggal pernikahan.
4. Perbedaan Fungsi
Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI. Fungsinya sebagai dokumen mengenai status pernikahan Warga Negara Indonesia (WNI). Buku nikah juga menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.
Kemudian, fungsi kartu nikah untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status pernikahan resmi dengan pasangan.
Intinya buku nikah dan kartu nikah memiliki fungsi yang sama dan saling melengkapi, tetapi kartu nikah tidak akan menggantikan posisi dari buku nikah yang dinilai lebih resmi dan penting.
(kny/imk)