Wakil Ketua Komisi II DPR Nilai Hasyim Eks Ketua KPU Bisa Dijerat Pidana

Wakil Ketua Komisi II DPR Nilai Hasyim Eks Ketua KPU Bisa Dijerat Pidana

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 08:52 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Foto: dok. Junimart Girsang)

Kasus Asusila Hasyim

Pemecatan Hasyim itu merupakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim diberhentikan karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Adapun Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

ADVERTISEMENT

Hasyim juga sebelumnya sempat diadukan ke DKPP terkait kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim.


(maa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads