Wakil Ketua Komisi II DPR Nilai Hasyim Eks Ketua KPU Bisa Dijerat Pidana

Wakil Ketua Komisi II DPR Nilai Hasyim Eks Ketua KPU Bisa Dijerat Pidana

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 08:52 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Foto: dok. Junimart Girsang)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Keppres pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hasyim Asy'ari dari KPU karena kasus asusila. Junimart menyebutkan Hasyim juga bisa dijerat pidana.

"Bisa saja dijerat pidana UU 12/2022 ancaman 12 tahun. UU TPKS atau Tindak Pidana Kejahatan Seksual," ujar Junimart kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Dia mengatakan Keppres pemecatan Hasyim sudah sesuai dengan putusan DKPP. Dia mengatakan Komisi II DPR juga akan melakukan rapat terkait pergantian Hasyim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita apresiasi Keppres pemberhentian ini yang tentu dalam masa reses Komisi II DPR RI akan mengundang Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk rapat dalam rangka menindaklanjuti Keppres ini, dan hal-hal lainnya terkait dengan rancangan PKPU serta hal terkait lainnya, misalnya komisioner pengganti Pak Hasyim Asy'ari," katanya.

Junimart mengingatkan kewajiban Jokowi untuk segera menerbitkan Keppres Pengangkatan Ketua KPU baru. Dia mengatakan hal itu penting karena KPU sedang menyelenggarakan Pilkada.

ADVERTISEMENT

"Menjadi kewajiban Presiden menerbitkan Keppres Pemberhentian yang sejalan dengan Keppres Pengangkatan dalam tempo yang singkat sebagai tindak lanjut keputusan DKPP yang memberhentikan dengan tidak hormat Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asy'ari. Keppres ini tentu senapas dengan kelancaran kerja-kerja penyelenggara pemilukada serentak tanggal 27 November 2024," ucap dia.

Hasyim Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Jokowi meneken Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU. Hasyim diketahui terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7).

Selengkapnya di halaman selajutnya.

Kasus Asusila Hasyim

Pemecatan Hasyim itu merupakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim diberhentikan karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Adapun Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

Hasyim juga sebelumnya sempat diadukan ke DKPP terkait kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads