Terancam 9 Tahun Penjara
Atas aksinya itu tersangka diancam sembilan tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan (pada tersangka) adalah Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono saat rilis di kantornya, Rabu (10/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Mabuk-Mabukan
Motif tersangka mencuri ponsel untuk tambahan jajan minuman keras.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono mengatakan, dari keterangan saksi-saksi menerangkan jika tersangka memang hobi mabuk-mabukan. Dalam kata lain ponsel yang dicurinya itu untuk membeli minuman keras.
"Tersangka dua orang ini hobi mabuk-mabukan jadi pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu atau dini, yang bersangkutan 2 orang ini sedang mabuk, minum minuman keras ya mabuk, kemudian dia berani bertindak nekat itu dengan tujuan untuk mencari uang, untuk memenuhi kebutuhannya itu kebiasaannya mabuk-mabukan," ujar Wibisono
(dwia/aik)