Urusan Tampang Viral Bikin Bang Jago Tak Jadi Jual Ponsel Jambretan

Urusan Tampang Viral Bikin Bang Jago Tak Jadi Jual Ponsel Jambretan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 07:36 WIB
Polisi menampilkan Ryan Fauzi bang jago, pria bergolok yang merampas handphone (HP) di sebuah warteg di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. (Taufiq S/detikcom)
Foto: Polisi menampilkan Ryan Fauzi 'bang jago', pria bergolok yang merampas handphone (HP) di sebuah warteg di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. (Taufiq S/detikcom)

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas aksinya itu tersangka diancam sembilan tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan (pada tersangka) adalah Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono saat rilis di kantornya, Rabu (10/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Mabuk-Mabukan

Motif tersangka mencuri ponsel untuk tambahan jajan minuman keras.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono mengatakan, dari keterangan saksi-saksi menerangkan jika tersangka memang hobi mabuk-mabukan. Dalam kata lain ponsel yang dicurinya itu untuk membeli minuman keras.

ADVERTISEMENT

"Tersangka dua orang ini hobi mabuk-mabukan jadi pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu atau dini, yang bersangkutan 2 orang ini sedang mabuk, minum minuman keras ya mabuk, kemudian dia berani bertindak nekat itu dengan tujuan untuk mencari uang, untuk memenuhi kebutuhannya itu kebiasaannya mabuk-mabukan," ujar Wibisono


(dwia/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads