Urusan Tampang Viral Bikin Bang Jago Tak Jadi Jual Ponsel Jambretan

Urusan Tampang Viral Bikin Bang Jago Tak Jadi Jual Ponsel Jambretan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 07:36 WIB
Polisi menampilkan Ryan Fauzi bang jago, pria bergolok yang merampas handphone (HP) di sebuah warteg di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. (Taufiq S/detikcom)
Foto: Polisi menampilkan Ryan Fauzi 'bang jago', pria bergolok yang merampas handphone (HP) di sebuah warteg di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Polisi berhasil menangkap pria 'bang jago' bergolok RF alias Ryan Fauzi yang mencuri ponsel di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi sebut bang jago urung jual ponselnya sebab tau dirinya viral di media sosial.

Diketahui Ryan Fauzi dan Andi Subambang melakukan aksinya merampas ponsel seseorang di warteg pada 10 Juni lalu. Aksinya itu terekam CCTV warteg hingga viral di sosial media.

Dalam video terlihat tersangka mengancam korban jambret dengan golok. Dia berpenampilan mengenakan topi jaket sambil merokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono mengatakan, RF berniat menjual ponsel hasil jambretan itu. Namun saat dia tahu dirinya viral di media sosial, ponsel tersebut tak jadi dijual lanaran takut ketauan.

"Kita amankan yang bersangkutan, sudah kita lakukan pemeriksaan juga, kenapa tidak dijual karena dia takut ketika dijual, ketahuan sama yang lain orang lain maksudnya," kata Kompol Muharram Wibisono kepada wartawan dalam rilis di Polsek Grogol Petamburan, Rabu (10/7/2024).

ADVERTISEMENT

Imbas viralnya kasus itu di media sosial, bang jago pun pulang kampung ke Kuningan, Jawa Barat untuk sembunyi dari orang-orang termasuk kejaran polisi. Dia pun menitipkan ponsel hasil curian itu ke kakak perempuannya.

Menyadari hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Kuningan. Mereka pergi memburu bang jago sama-sama.

"Ryan Fauzi ini kita amankan di daerah Kuningan, Jawa Barat. Adapun pada saat itu kita sudah koordinasi dengan Polres setempat yaitu unit Resmob satreskrimnya, lalu kita lakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Pada saat itu memang sempat mau kabur karena yang bersangkutan sudah mulai safety karena viralnya (di media sosial) dia jadi (setiap) melihat orang sudah bersiaga," kata AKP Muhamad Aprino Tamara.

Sebagai informasi, Ryan Fauzi ditangkap pada Senin (8/7) sedangkan partner in crime AS atau Andi Subambang ditangkap Rabu (10/7). /Ketika proses penangkapan, bang jago sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Karena itu, polisi pun melakukan menembak kaki tersangka untuk melumpuhkannya.

"Dia mencoba untuk kabur, karena dengan menyerang pihak polisi. Lalu pas dia kabur mencoba lari, kita melakukan tindakan," jelas Aprino.

Simak halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Tolak Bayar Tebusan, Kominfo Pastikan Data yang Ditahan Peretas Aman

[Gambas:Video 20detik]



Terancam 9 Tahun Penjara

Atas aksinya itu tersangka diancam sembilan tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan (pada tersangka) adalah Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono saat rilis di kantornya, Rabu (10/7/2024).

Untuk Mabuk-Mabukan

Motif tersangka mencuri ponsel untuk tambahan jajan minuman keras.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono mengatakan, dari keterangan saksi-saksi menerangkan jika tersangka memang hobi mabuk-mabukan. Dalam kata lain ponsel yang dicurinya itu untuk membeli minuman keras.

"Tersangka dua orang ini hobi mabuk-mabukan jadi pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu atau dini, yang bersangkutan 2 orang ini sedang mabuk, minum minuman keras ya mabuk, kemudian dia berani bertindak nekat itu dengan tujuan untuk mencari uang, untuk memenuhi kebutuhannya itu kebiasaannya mabuk-mabukan," ujar Wibisono

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads