Kasus Ruki dan Yusril Harus Tetap Diselidiki

Kasus Ruki dan Yusril Harus Tetap Diselidiki

- detikNews
Sabtu, 17 Feb 2007 09:31 WIB
Jakarta - Konflik antara Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dengan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki semakin memanas. Namun kasus yang menimpa keduanya harus tetap berjalan dan diselidiki pihak yang berwenang."Kedua kasus ini harus menjadi prioritas bagi pemerintahan SBY agar tidak terkesan saling cuci tangan," kata Ketua YLBHI Patra M Zen saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/2/2007). Pada Kamis 15 Februari lalu, KPK memintai keterangan Yusril atas dugaan korupsi pengadaan alat sidik jari di Depkeh dan HAM. Yusril pun mengakui telah menyetujui penunjukan langsung atas pengadaan alat senilai Rp 18,48 miliar saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman. KPK pun mengindikasikan negara dirugikan Rp 6 miliar. Tidak terima atas pemeriksaan tersebut, Yusril pun lantas melaporkan balik Ruki ke KPK atas penunjukan langsung dalam pengadaan alat sadap di KPK. Pengadaan alat itu memakai dana APBN tahun 2005 dan tertuang dalam Daftar Isian Proyek dan Anggaran berkode 0926 senilai Rp 34 miliar.Menurut Patra, kasus ini terkesan aneh. Lantaran Yusril seharusnya juga mengetahui adanya penyelewengan kewenangan yang dilakukan Ruki pada 2005. "namun kenapa kini mereka saling memojokkan," ujarnya heran.Menurut Patra, agar pemeriksaan kedua kasus tersebut bersifat obyektif, Presiden SBY harus segera menonaktifkan Ruki dan Yusril. "Ini tantangan bagi SBY untuk membuktikan kesungguhan pihaknya dalam memberantas korupsi," tandasnya. (ary/ary)


Berita Terkait