Yusril Juga Harus Diperiksa Kasus Pengadaan Alat Sadap KPK

Yusril Juga Harus Diperiksa Kasus Pengadaan Alat Sadap KPK

- detikNews
Sabtu, 17 Feb 2007 08:29 WIB
Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra seharusnya juga ikut bertanggung jawab atas penunjukan langsung rekanan KPK dalam pengadaan alat penyadap tahun 2005."Dia juga harus diperiksa. Karena dia kan yang menandatangani persetujuan penunjukan langsung itu," kata Kepala Divisi Kajian Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Sabtu (17/2/2007).Sebelumnya, Yusril melaporkan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki atas pengadaan alat penyadap di KPK. Pengadaan alat itu memakai dana APBN tahun 2005 dan tertuang dalam Daftar Isian Proyek dan Anggaran berkode 0926 senilai Rp 34 miliar. Yusril pun membawa bukti yakni surat balasan dari Presiden atas permintaan penunjukan langsung alat yang teknologinya didatangkan dari Jerman, Amerika Serikat, dan Polandia itu. Surat balasan presiden No B 727/M.Sesneg/11/2005 tertanggal 10 November 2005 itu ditandatangani langsung Yusril selaku Mensesneg. Fahmi pun mencontohkan kasus korupsi di KPU yang akhirnya 'memborong' penghuni KPU ke penjara. "Kerjaan itu kan kerjaan Sekjen, tapi akhirnya banyak yang kena. Ini juga harus dilihat unsur memperkaya diri sendirinya apakah bisa dibuktikan atau tidak," tuturnya.Menurutnya, Presiden SBY harus segera turun tangan dalam menangani kisruh dua anak buahnya itu. Pertikaian Yusril-Ruki ini justru akan memperburuk upaya pemberantasan korupsi di Indonesia."Penonaktifan keduanya bisa jadi solusi yang baik. Ini agar penanganan kedua kasus tersebut menjadi lebih obyektif," ujarnya.Namun, Fahmi masih optimis, bahwa KPK mampu bersikap obyektif untuk menindaklanjuti pelaporan Yusril tersebut. (ary/ary)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads