Ali Rahman Tak Lihat Tanda Pemblokiran HGB Hilton

Ali Rahman Tak Lihat Tanda Pemblokiran HGB Hilton

- detikNews
Sabtu, 17 Feb 2007 04:47 WIB
Jakarta - Tidak ada tanda-tanda pemblokiran surat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton yang ditandatangani oleh Muladi. Hal tersebut terungkap pada agenda pemeriksaan saksi persidangan perdata perpanjangan HGB Hotel Hilton."Di memo tidak dikatakan diblokir, hanya jangan dikeluarkan dulu surat rekomendasi itu karena proses administrasinya belum selesai," kata saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Ali Rahman, di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jumat (16/2/2007).Ali Rahman, yang menjadi Mensesneg setelah Muladi sekaligus ketua Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) pada waktu itu menerima memo dari ajudan Muladi, Waluyo, tanggal 29 November 1999. Isi memo tersebut agar jangan mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan HGB yang ditandatangani oleh Muladi.Namun Ali Rahman tidak bisa menerima memo tersebut karena hanya ditandatangai oleh seorang ajudan. "Saya butuh tanda tangan Muladi, kemudian saya suruh balik itu ajudan,"ujarnya. Selang lima hari setelah itu, Waluyo kembali lagi dan menyerahkan memo yang telah di paraf oleh Muladi. "Tapi tidak dikatakan diblokir, padahal kalau dikatakan diblokir selesai masalah," tutur Ali.Selain tidak ada kata diblokir, memo tersebut juga mengatakan untuk menerbitkan surat rekomendasi itu diserahkan pada Ali Rahman. "Ada dua alternatif, bikin surat lagi, tapi sebagai pejabat tidak mungkin bikin surat dengan hal yang sama, kedua surat ini belum dicabut," tukas Ali.Pada 3 Januari 2000, Ali Rahman menerima surat dari Ali Mazi sebagai kuasa hukum Indobuild, Co. Isi surat tersebut menyatakan bahwa pihak Indobuild, Co mengetahui surat rekomendasi yang dibuat oleh Muladi. Oleh karena itu dalam surat tersebut dinyatakan bahwa surat tersebut harus disampaikan oleh pihak pemohon, kalau tidak maka bisa dikatakan menggelapkan dokumen negara."Itu kata-kata aneh, dan surprise saya membacanya," tutur Ali Rahman.Setelah itu, Ali Rahman kembali menerima surat dari Ali Mazi tanggal 5 Januari 2000, yang menyatakan bahwa akan memberikan kompensasi kepada pihak BPGS sebesar 2,5% x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) x luas lahan (134 ribu meter persegi). Kompensasi itu akan diberikan jika surat rekomendasi itu dikeluarkan."Tapi saya tetap tidak berikan karena masih dalam proses nego. Dan kompensasi itu tidak pernah direalisasikan," tandasnya.Tapi Ali melihat Ali Mazi punya niat baik untuk membayar, maka ketika Ali Mazi ingin tahu dan memastikan surat itu ada, Ali Rahman memberikannya pada hari itu juga."Tapi hanya kopi salinannya, dan seharusnya itu tidak mempunyai kekuatan apa-apa. Jadi tidak benar kalau saya mengeluarkan surat rekomendasi itu," tukas Ali Rahman.Sementara itu Ali Mazi mengakui kebenaran surat yang dia kirimkan tersebut. "Kompensasi itu tidak pernah terealisasi karena Ali Rahman tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut," kata terdakwa kasus perpanjangan HGB, Ali Mazi.Persidangan yang diketuai Andriani Nurdin dengan terdakwa Ali Mazi dan Pontjo Sutowo kali ini mendengarkan keterangan tiga saksi. Selain Ali Rahman, dua saksi yang diperiksa lainnya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga yang juga Wakil Ketua BPGS, Mahadi Sinambela, dan mantan Direksi Pelaksana Gelora Bung Karno, Yasidi Hambali. (ary/ary)


Berita Terkait