RUU Kamnas Harus Ciptakan Siskamnas

RUU Kamnas Harus Ciptakan Siskamnas

- detikNews
Jumat, 16 Feb 2007 23:54 WIB
Jakarta - Kelompok Kerja Reformasi Sektor Keamanan Propatria meminta perdebatan draft RUU Keamanan Nasional (Kamnas)diarahkan penciptaan sistem keamanan nasional yang efektif dan demokrasi. Untuk itu pemerintah harus melakukan konsolidasi guna membahasnya."Kami mengusulkan agar perdebatan draf RUU Kamnas diarahkan kepada upaya penciptaan sistem keamanan nasional yang efektif dalam suatu sistem yang demokrasi. Kami meminta pemerintah untuk melakukan konsolidasi internal guna mencari suatu persepektif tunggal yang komprehensif tentang siskamnas tersebut," kata Koordinator Propatria Edy Prasetyono di Hotel Milenium, Jakarat Pusat, Jumat (16/2/2007).Menurut Edy, setelah pemerintah melakukan diskusi baru melakukan finalisasi draf RUU Kamnas yang melambangkan kebulatan persepsi pemerintah tentang siskamnas. Pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) merupakan langkah awal untuk mengembangkan suatu siskamnas secara komprehensif."Namun hal itu harus melibatkan juga komponen-komponen masyarakat sipil untuk merumuskan siskamnas agar tercapai keseimbangan ideal antara perspektif penguatan negara dengan politik warga dan demokrasi dalam RUU Keamanan Nasional," jelas Edy.Ditambahkan Edy, draf RUU Kamnas yang dibuat Departemen Pertahanan menawarkan lima subtansi pengaturan keamanan nasional. Diantaranta, empat dimensi keamanan nasional, dewan keamanan nasional, keadaan bahaya atau darurat, pengaturan kewenangan politik dan operasional di sektor keamanan nasional, serta pelibatan aktor keamanan nasional.Dari kelima substansi yang menjadi debat tersebut hanya terfokus pada tiga masalah utama. Seperti substansi tentang gradasi keadaan bahaya atau darurat, yang dikuatirkan memunculkan pasal kudeta. Juga pengaturan kewenangan politik dan operasional Polri dan pelibatan TNI dalam masalah keamanan internal.Namun dalam debat itu, menurut Edy, substansi yang seharusnya dibahas dalam RUU Kamnas luput dari perhatian publik, yaitu pembentukan siskamnas yang ditopang oleh keberadaan Dewan Keamanan Nasional, mekanisme pengelolaan keamanan nasional dan prosedur baku pengerahan kekuatan keamanan nasional."Substansi itu pada dasarnya mengembalikan kewenangan pengerahan kekuatan keamanan nasional ke tangan presiden, dengan persetujuan DPR. Karena itu, perdebatan tentang draf RUU Kamnas sebaiknya diarahkan pada upaya penciptaan sisiskamnas yang efektif yang demokratis," tandas Edy. (zal/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads