KPK: Pengadaan Alat Sadap Sesuai Keppres 80

KPK: Pengadaan Alat Sadap Sesuai Keppres 80

- detikNews
Jumat, 16 Feb 2007 20:33 WIB
Jakarta - KPK menegaskan penunjukan langsung pengadaan alat sadap sudah sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang Pengadaan barang dan Jasa. "Penunjukan langsung tersebut memenuhi kriteria dalam keadaan tertentu yaitu pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut pertahanan, dan ketahanan negara. Sebagaimana ditetapkan presiden," kata Humas KPK Johan Budi SP.Hal tersebut dijelaskan Johan di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (16/2/2007). Pernyataan itu sekaligus jawaban atas laporan Mensesneg Yusril.Dalam pengadaan alat sadap, lanjut Johan, KPK telah mengajukan surat bernomor SR-59/KPK/IX/2005 tanggal 27 September 2005 kepada Presiden RI. Surat itu untuk meminta penetapan Presiden atas penunjukan langsung alat tersebut."Jadi KPK telah melakukan semua prosedur yang ditetapkan Keppres tersebut," ujar Johan.Johan menambahkan kedatangan Yusril ke KPK tidak untuk melaporkan dugaan korupsi di KPK. "Apa yang dia bilang ke media berbeda dengan yang dikatakan ke bidang pengaduan KPK," jelasnya.Sementara itu, Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Subagja menambahkan, bahwa kedatangan Yusril hanya untuk memberikan informasi kepada KPK. "Saudara Yusril malah tadi mencoret satu kalimat dalam laporan ke KPK," jelasnya.Handoyo pun lantas memperlihatkan bukti pelaporan Yusril. Dalam laporan itu, Yusril mencoret tulisan "Informasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pimpinan KPK."Tulisan itu pun diganti dengan "Untuk KPK menelaah isi Keppres 80/2003 lampiran Bab 1. Untuk selanjutnya memeriksa Ketua KPK dalam menerapkan Keppres tersebut dalam kasus metode penunjukan langsung dalam pengadaan alat sadap."Selain itu, Handoyo juga membantah bahwa Yusril membawa buti DIPA yang dimiliki BPK. "Saudara Yusril hanya membawa lampiran surat KPK ke Presiden. Surat itu adalah permohonan untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat sadap," ujarnya.Handoyo menambahkan, bukti lain yang dibawa Mensesneg itu adalah surat balasan dari Presiden yang dikeluarkan dirinya. Surat tersebut bernomor B 727/M.Sesneg/11/2005 tanggal 10 November 2005. Surat tersebut ditandatangani langsung Yusril."Surat itu menyatakan bahwa Presiden menyetujui metode penunjukan langsung," jelasnya. (ary/ary)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads