BK DPR Perlu Kitab Hukum Acara
Jumat, 16 Feb 2007 17:31 WIB
Jakarta - Kecewa pada Badan Kehormatan (BK) DPR yang tiba-tiba membekukan kasus Ketua DPR Agung Laksono tanpa pemberitahuan resmi, ketua Pokja Petisi 50 Judilherry Justam menuntut BK dibubarkan."Kalau kapasitas anggota BK seperti ini, bubarkan saja BK. Tanpa ada pemberitahuan resmi melalui surat, kasus Agung ditutup begitu saja," ujar Judilherry dalam diskusi bertajuk 'Penguatan BK sebagai Badan Kelengkapan DPR' di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta (16/2/2007).Menjawab kekecewaan Judilherry, anggota komisi IV DPR yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Bomer Pasaribu mengatakan DPR akan merumuskan rancangan tata acara hukum BK untuk meningkatkan kualitas kapasitas anggotanya dan penguatan institusinya."Kelemahan BK memang tidak adanya tata aturan baku. Wacana rencana tata acara hukum ini saya kira penting untuk direalisasikan," ujarnya.Bomer menambahkan, tata acara hukum ini akan mengatur prosedur-prosedur pengaduan, pemeriksaaan, pembuktian, pembelaan, pengambilan keputusan dan eksekusi. Akan tetapi rancangan tata acara hukum ini masih sangat mentah dan baru dalam tataran wacana.Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, setuju bahwa BK memang perlu kitab hukum acara dan perlu adanya transparansi untuk setiap kasus. Dia juga berpendapat masih tebang pilih dalam menyelesaikan kasus.Sebelumnya Pokja Petisi 50 dan HMI MPO menggugat Agung Laksono dua hal ke BK DPR. Pertama, tuduhan Agung telah menyalahgunakan dana DPR untuk kunjungaannya dalam acara safari ramadhan yang diselenggarakan oleh Partai Golkar, namun dana dan fasilitas berasal dari DPR.Yang kedua, Agung mengelak masih menjadi komisaris AdamAir setelah terpilih menjadi ketua DPR. Hal ini dianggap sebagai kebohongan publik.Namun pengaduan Petisi 50 ditutup oleh BK karena pengadu kurang bukti.
(nik/nrl)











































