"Ada kegiatan penyidikan KPK di Surabaya dan sekitarnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
"Untuk rilis resminya akan disampaikan pada saat kegiatan selesai dilaksanakan oleh penyidik," sambungnya.
Ketika ditanya penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus pokok pikiran (pokir) dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) atau tidak, Tessa menyampaikan pihaknya belum dapat membuka kegiatan penyidikan tersebut.
"Belum bisa dibuka giat penyidikannya terkait apa," ujarnya.
Sebagai informasi, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar ketua majelis hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga 'Saat KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PLTU di Sumbagsel':
(amw/azh)