Viral Bikin Ayah Nangis, Suami Pelaku KDRT di Sulut Jadi Tersangka-Ditahan

Viral Bikin Ayah Nangis, Suami Pelaku KDRT di Sulut Jadi Tersangka-Ditahan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 10 Jul 2024 16:20 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi KDRT (Foto: Dok. iStock)
Bolaang Mongondow Utara -

Pria berinisial MHL (19), yang menganiaya istrinya hingga babak belur di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), resmi ditetapkan sebagai tersangka. MHL langsung ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan kemarin malam sudah dikeluarkan surat perintah penahanan," ujar Wakapolres Bolmut Kompol Syaiful dilansir detikSulsel, Rabu (10/7/2024).

"Tersangka dijerat pasal (terkait) KDRT. Nanti di-juncto-kan dengan pasal penganiayaan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaiful mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku dan korban di Desa Kuala, Kecamatan Bintauna, Bolmut, pada Minggu (7/7). Menurutnya, penganiayaan sadis tersebut diduga karena tersangka cemburu terhadap istrinya, SB (14).

Peristiwa KDRT ini viral karena menunjukkan momen ayah korban menangis dan memeluk SB yang sudah babak belur. SB terlihat duduk di sebuah kursi di dalam rumah. Ayahnya kemudian masuk lalu melihat wajah anaknya yang penuh luka lebam usai dianiaya suaminya.

ADVERTISEMENT

Ayah SB kemudian memeluk dan menangis. Situasi dalam rumah tersebut dipenuhi warga dan polisi yang berupaya menenangkan situasi.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Mengerikan, Rekaman CCTV Suami Tega Bakar Istri di Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads