Eks Pegawai Bank Digital Pakai Uang Nasabah Rp 1,3 M untuk Bayar Utang

Eks Pegawai Bank Digital Pakai Uang Nasabah Rp 1,3 M untuk Bayar Utang

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 10 Jul 2024 14:45 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi Borgol (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap IA (33), oknum pegawai bank digital (kini IA sudah dipecat) yang mencuri uang nasabah Rp 1,3 miliar dalam rekening terblokir. Polisi mengungkap IA memakai uang nasabah itu untuk bayar utang hingga jalan-jalan bareng keluarganya.

"Dana Rp 1,3 M tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Kombes Ade mengatakan motif tersangka IA melakukan aksi kejahatannya adalah kebutuhan ekonomi. "Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap IA (33), oknum pegawai bank digital, yang menguras dana nasabah dari rekening yang dibekukan. IA mendapatkan dana hingga Rp 1,3 miliar setelah membobol 112 rekening yang dibekukan.

"Diduga Terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terlapor," terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, pihak bank digital mengalami kerugian sekitar Rp 1.397.280.711 atas pembobolan 112 rekening nasabah yang dibekukan tersebut. IA membuka blokir rekening nasabah secara ilegal.

Ade mengungkap tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7), pukul 00.50 WIB, di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.

Akibat tindakannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads