Yusril Mengaku Melaporkan Ruki Bukan untuk Bargaining
Jumat, 16 Feb 2007 16:24 WIB
Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menepis tudingan bahwa dirinya melaporkan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bargaining position (posisi tawar) atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya saat dia menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang)."Tidak bargain," tepis Yusril usai melaporkan Ruki di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat (16/2/2007). Yusril pada Kamis 15 Februari diperiksa KPK 8 jam sebagai saksi kasus pengadaan alat automatic finger print identification system (AFIS) di Depkumdang pada tahun 2004. Pengadaan alat senilai Rp 18,48 miliar itu diselidiki KPK karena diduga merugikan negara Rp 6 miliar. Dalam kasus ini, Yusril mengaku telah menunjuk langsung rekanan proyek itu sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.Berikut petikan wawancara Yusril kepada puluhan wartawan di Kantor KPK:Kenapa baru sekarang dilaporkan, ini kan terkesan bargaining?Tidak bargain. Ini memang masalah yang menjadi masalah umum, yang kita hadapi bersama. Kita memerlukan suatu standar penegakan hukum. Kalau kita lihat prosedur itu normal. Jadi dengan penyidikan ini kita lihat standar yang sama itu.Jika tidak diperiksa KPK (karena kasus automatic finger print identification system (AFIS) apakah korupsi pengadaan barang oleh KPK tidak dilaporkan?Masalah ini sudah lama sebetulnya. Jauh sebelum ini. Sekarang ini momen untuk membukanya.
(mar/nrl)











































