Yusril Bawa 2 Bukti Dosa Ruki

Yusril Bawa 2 Bukti Dosa Ruki

- detikNews
Jumat, 16 Feb 2007 15:45 WIB
Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra membawa dua bukti 'dosa' Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dalam kasus penunjukan langsung alat penyadapan.Bukti pertama adalah surat KPK tanggal 27 September 2005 yang menyangkut metode pemilihan langsung pengadaan barang-barang peralatan penyadapan.Bukti kedua adalah Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) bernomor 035-2/69/03/0/2005 dengan kode 0926 dengan alokasi dana Rp 24 miliar. "KPK sendiri memilih peralatan-peralatan itu. Antara lain buatan Jerman, buatan AS, dan peralatan macrosystem buatan Polandia," jelas Yusril pada wartawan begitu keluar dari gedung KPK, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2007) pukul 15.00 WIB."Alasan penunjukan langsung karena teknologi terbatas, sempitnya waktu, walaupun DIPA yang saya sebutkan tadi bukan ABT (anggaran belanja tambahan)," imbuh Yusril.Yusril merasa kecewa dengan alasan Ruki bahwa penunjukan langsung itu karena waktu yang tidak cukup. Padahal selama ini KPK sering memeriksa sejumlah pejabat departemen yang memiliki alasan yang sama dengan apa yang dilakukan KPK. "Jadi saya pikir harus ada suatu standar dalam penegakan hukum," kata Yusril.Yusril mengkritik KPK yang tidak menerapkan Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, namun memeriksa orang lain yang melanggar Keppres itu."Saya harapkan, KPK dengan laporan saya bersikap objektif," ujar profesor ini.Pada Kamis kemarin, Yusril diperiksa 8 jam oleh penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi penunjukan langsung pengadaan alat sidik jari Depkeh semasa dia menjabat Menkumdang. (nrl/umi)


Berita Terkait