Polisi Lacak Penimbun Beras
Jumat, 16 Feb 2007 15:21 WIB
Jakarta -
Spekulan beras bersiaplah menghadapi para penegak hukum. Mereka yang terbukti menimbun beras akan dikenai tindak pidana. Hal itu dilakukan agar operasi pasar beras yang dilakukan pemerintah dapat berjalan lancar."Ya mereka bisa dipidanakan. Mereka akan dikenai UU penimbunan. Kapolri sudah memerintahkan Kapolda-Kapolda untuk menyelidiki para pedagang penimbun beras," kata Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/02/2007).Menurut Anton, perintah itu sudah seminggu dikeluarkan Kapolri. Namun saat ini belum ditemukan adanya penyimpangan.Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Sutanto menegaskan upaya menindakpidanakan para penimbun beras dilakukan agar operasi beras yang dilakukan di daerah-daerah sukses menurunkan harga."Jangan sampai terjadi penimbunan, kita harapkan tidak terjadi tindak pidana," ujarnya.
(nik/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































