Para Profesor pun Tak Mampu Tangani PP 37

Para Profesor pun Tak Mampu Tangani PP 37

- detikNews
Jumat, 16 Feb 2007 15:00 WIB
Jakarta - Sulitnya pengembalian rapelan uang tunjangan anggota DPRD tak cuma soal kemauan, tapi juga terkendala mekanisme hukum. Pemerintah kelimpungan mencari solusi. "Saya sudah ajak profesor-profesor jawab masalah ini, dan nggak bisa menjawab. Karena kalau sudah ada putusan itu (pencabutan pasal 14), orang yang sudah terima uang dan gugat PP revisinya ke pengadilan, kan (pemerintah) bisa kalah," ujar Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Hal tersebut ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan yang menemuinya usai menunaikan salat Jum'at di Masjid Baitul Rahman, Komplek Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/2/2007). Dipaparkannya, yang menjadi dilema hukum adalah pasal 14 PP 37/2006 sudah berlaku secara sah secara hukum. Yaitu sejak mulai diberlakukannya pada November 2006 sampai pasal itu dinyatakan dicabut pada 30 Januari 2007. "Masalah hukumnya, aturan (pencabutan) itu kan tidak bisa berlaku surut, PP itu keluar November 2006. Kalau dicabut per 30 Januari 2007 ya berlakunya sejak hari itu, bukan sejak November 2006," papar Yusril. Yusril berpendapat, bila memang ternyata uang tunjangan rapelan tersebut tidak perlu maka bagi anggota DPRD yang belum menerimanya tidak perlu dibayarkan. Bagi mereka yang sudah mendapatkan, maka wajib untuk mengembalikannya. "Tapi pengaturan hukumnya itu yang bagaimana, itu yang agak sulit saya rumuskan. Pemerintah kan harus ambil keputusan hukum, bukan keputusan moral," tandasnya. Lebih lanjut Yusril menyatakan dia telah menyelesaikan telaah mengenai PP revisi atas PP 37/2006. Agar terhindar dari masalah lain di masa berikutnya, draf tersebut masih perlu dibahas dalam rapat kebinet terlebih dahulu. "Nanti kan Mendagri yang paparkan isi amandemen PP 37 itu. Kalau nanti sudah menjadi kesepakatan bersama pemerintah, sudah bisa diajukan ke Presiden," imbuhnya. (lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads