Arman Ikut Aturan Main Soal Pengadilan HAM TSS

Arman Ikut Aturan Main Soal Pengadilan HAM TSS

- detikNews
Jumat, 16 Feb 2007 14:48 WIB
Jakarta - Rekomendasi DPR agar Presiden SBY membentuk pengadilan HAM ad hoc kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS) disambut baik Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh."Kita akan ikuti aturan main seperti yang disebutkan dalam kesimpulan itu, bahwa akan ada surat dari DPR. Sekarang kan katanya ada surat, apakah surat itu dari pleno atau apa, itu terserahlah. Pokoknya kalau mereka beranggapan itu sudah sesuai prosedur, ya kita jalan," katanya.Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Arman ini di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2007).Namun demikian, Jaksa Agung tidak akan membentuk tim khusus. "Kita punya satu bagian khusus mengenai itu. Satu direktur yang khusus mengenai itu," ujarnya.Komisi III DPR merekomendasikan Presiden SBY untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengusut dugaan pelanggaran HAM TSS dan kerusuhan Mei 1998.Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan kepada Ketua DPR Agung Laksono untuk diteruskan kepada Presiden SBY pada Kamis 15 Februari. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads