Keuntungan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Sebelum Tanggal 10

Keuntungan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Sebelum Tanggal 10

Inkana Putri - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 18:17 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengingatkan agar seluruh peserta JKN dapat menjaga status keaktifan kepesertaan JKN dengan rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Rizzky menjelaskan pembayaran iuran JKN secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri merupakan salah satu kewajiban. Dengan begitu, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal di fasilitas kesehatan.

"Kami kembali mengingatkan kepada seluruh peserta JKN untuk selalu disiplin dalam membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Dengan pembayaran iuran yang tepat waktu, maka peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan," kata Rizzky dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan jika peserta memiliki tunggakan iuran bahkan hingga durasi yang panjang, dikhawatirkan akan semakin memberatkan peserta. Namun, jika iuran dibayar rutin setiap bulan tentu tidak akan memberatkan pembayaran tunggakan saat peserta sakit dan bisa cepat tertangani di fasilitas kesehatan.

Rizzky menambahkan, bagi peserta yang telat membayar iuran, bisa berdampak terhadap status keaktifan peserta. Nantinya, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara dan peserta wajib melunasi pembayaran iuran jika ingin menggunakan kartu kepesertaannya untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Jika status kepesertaan nonaktif, peserta harus membayar tunggakan iuran terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Jika sudah dibayarkan, peserta baru bisa mengakses layanan kesehatan," jelas Rizzky.

Namun, kata Rizzky, jika peserta memiliki tunggakan iuran maka akan muncul denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

"Untuk itu, kami tegaskan kembali bahwa denda ini hanya berlaku jika peserta JKN harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Untuk layanan di FKTP maupun rawat jalan di RS tidak dikenakan denda. Dengan demikian, kami imbau peserta untuk tidak terlambat membayar iuran agar terhindar dari denda ini," ungkap Rizzky.

Dalam rangka memudahkan peserta melakukan pembayaran, BPJS Kesehatan telah menghadirkan beragam inovasi. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran, mulai dari mitra perbankan, e-commerce/fintech, retail merchant hingga dompet digital.

BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan autodebet sebagai solusi bagi peserta mandiri agar terhindar dari risiko lupa bayar yang berdampak pada penonaktifan status peserta. Dengan layanan auto debit, nantinya secara otomatis langsung terdebet dari rekening peserta yang didaftarkan.

"Saat ini, pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan bisa melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan mengaktifkan layanan tersebut, peserta diharapkan tidak akan lupa atau menunggak iuran bulanan, karena pembayaran dilakukan secara otomatis pada tanggal yang telah ditentukan," pungkasnya.

Simak juga Video 'Saat Wamenkes Kena Semprot Anggota DPR soal KRIS BPJS Kesehatan':

[Gambas:Video 20detik]

(akd/akd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads