Polisi Tangkap Pria Penjual Sabu di Pamarayan Serang

Polisi Tangkap Pria Penjual Sabu di Pamarayan Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 18:09 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto Ilustrasi Borgol (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polres Serang menangkap pria berinisial AM alias Butong (29) atas kepemilikan 56 paket sabu seberat 17 gram. Pria asal Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, itu ditangkap di pinggir jalan saat hendak menjual sabu kepada konsumennya.

"Tersangka AM diamankan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen," kata Kapolres AKBP Condro Sasongko, kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Tersangka diamankan pada Minggu (7/7) pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, AM membawa 3 paket sabu pesanan yang disimpan di kantong celana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diamankan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menggeledah kediaman tersangka. Di rumah AM, polisi menemukan 53 paket lain yang disembunyikan dalam sebuah tas. Polisi juga menemukan alat timbang digital.

"53 paket sabu lainnya di tas yang digantung di tembok ruang tamu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka mengaku sudah 2 bulan jualan sabu di Pamarayan. Kepada polisi, AM mengaku dapat sabu dari bandar inisial FU di daerah Kebon Jeruk, Jakarta.

"Bandar inisial FU, tapi tersangka tidak tahu pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalan," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Polisi Usut Laporan Driver Ojol Dapat Orderan Mie Instan Isi Sabu':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads