Syarat Daftar Nikah ke KUA, Calon Pasutri Wajib Tahu!

Syarat Daftar Nikah ke KUA, Calon Pasutri Wajib Tahu!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 18:26 WIB
Ilustrasi Nikah di KUA
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Jakarta -

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia. Nikah juga bernilai Ibadah kepada Allah SWT.

Di Indonesia, ada pihak berwenang yang mengurusi pernikahan warga negaranya, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA). Lalu, apa saja syarat daftar nikah ke KUA? Berikut infromasinya.

Syarat Daftar Nikah ke KUA

Syarat nikah harus diketahui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal/resmi secara hukum. Dikutip dari laman Kementerian Agama dan situs Indonesiabaik.id, berikut syarat dokumen perlu disiapkan untuk daftar nikah ke KUA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Surat Izin (bagi pihak tertentu)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
    - Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
    - Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
    - Izin Poligami
    - Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar (disertai softcopy)
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (disertai softcopy).

Setelah dokumen lengkap, calon pengantin bisa mendaftar ke KUA. Proses ini dilanjutkan oleh KUA yang akan memverifikasi dokumen tersebut terlebih dulu.

Biaya Nikah di KUA 2024

Setiap calon pengantin bisa melangsungkan akad nikah di kantor KUA, tanpa dipungut biaya alias gratis. Jika memilih untuk melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA, maka ada biaya yang perlu diperhatikan, yaitu sebesar Rp 600.000,- Biaya tersebut harus ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

ADVERTISEMENT

Simak juga Video 'd'Tutorial Daftar Nikah di KUA':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads