Polri Akan Jerat Bandar-Kurir Narkoba dengan Pasal TPPU: Harus Dimiskinkan

Polri Akan Jerat Bandar-Kurir Narkoba dengan Pasal TPPU: Harus Dimiskinkan

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 18:00 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa. (Rumondang/detikcom)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (Rumondang/detikcom)
Jakarta - Polri menegaskan bakal menerapkan pasal pencucian uang terhadap para bandar hingga kurir narkoba. Hal ini diharapkan dapat menekan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Pemiskinan terhadap para bandar dan kurir, Mukti menyebut, dapat menurunkan angka peredaran narkoba. Sebab, lanjutnya, mereka tidak lagi memiliki modal untuk beroperasi.

"Tujuannya apa? Biar kita nggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba selama rentang waktu 10 bulan, yakni sejak September 2023 hingga Juli 2024. Ribuan kilogram narkoba telah disita dalam.

Kasatgas P3GN Polri, Irjen Asep Edi Suheri, merinci jenis narkoba yang disita petugas. Adapun pengungkapan, kata dia, dilakukan oleh polda jajaran.

"Perlu kami sampaikan, yang pertama sabu seberat 4,4 ton dan ekstasi sebanyak 2.618.471 butir. Selanjutnya, kita juga menyita 2,1 ton ganja dan kokaina seberat 11,4 kg," kata Irjen Asep dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri.

"Dan selanjutnya tembakau Gorilla seberat 1,28 ton, dan juga menyita 32,2 kg ketamin, dan 86 gram heroin, serta 16.704.357 butir obat keras," tambahnya.

Dia pun menyampaikan, atas keberhasilan ini, ada sebanyak 42 juta jiwa yang terselamatkan dari bahaya ancaman narkoba.

"Ditinjau dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, dapat kami sampaikan bahwa Satgas Penanggulangan Narkoba Polri telah berhasil menyelamatkan 42,8 juta jiwa," kata dia.

Simak juga Video 'Polisi Usut Laporan Driver Ojol Dapat Orderan Mie Instan Isi Sabu':

[Gambas:Video 20detik]



(ond/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads