Ma'ruf Balas Mahfud: Pilkada Agenda Nasional, Tak Mungkin Bentuk KPU Baru

Ma'ruf Balas Mahfud: Pilkada Agenda Nasional, Tak Mungkin Bentuk KPU Baru

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 17:58 WIB
Wapres Maruf Amin saat meresmikan Bendungan Cipanas, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).
Ma'ruf Amin (Foto: Screenshot YouTube Sekretariat Wapres)
Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjawab tudingan mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak layak menjadi penyelenggara pilkada. Ma'ruf Amin menegaskan KPU bekerja secara tim.

"KPU itu kan tim ya. Kerjanya KPU itu bukan per orangan, tim. Ketika ada oknum kemudian terkena kasus, tidak berarti seluruhnya terkena kan, yang bersalah saja," kata Ma'ruf Amin di Tol Cimanggis-Cibitung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).

Ma'ruf mengatakan pilkada sudah menjadi agenda nasional dan tidak mungkin membentuk KPU baru. Menurut Ma'ruf, KPU hanya perlu dikuatkan dan diperbaiki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masalah pilkada kan sudah menjadi agenda nasional dan tidak mungkin membentuk KPU baru, bagaimana proses hukum. Bahkan saya kira, dikuatkan saja KPU yang ada dan hal-hal yang masih kurang ya dibetulkan," kata Ma'ruf.

"Sehingga KPU ini dilengkapi, dikuatkan, kalau ada yang perlu ditambah, misalnya karena ada yang yang satu keluar, ini tambah, dengan apa yang ada. Penyelenggaraan pilkada itu lebih penting. Saya kira itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Mahfud menyorot pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU karena terlibat kasus asusila. Mahfud menilai KPU tak layak jadi penyelenggara pilkada.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," tulis Mahfud melalui akun X miliknya.

Respons KPU

KPU merespons pernyataan Mahfud. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan KPU telah melaksanakan tugas sesuai undang-undang.

"Pasal 1 ayat (7) UU No 8 Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini," ujar Idham Holik kepada detikcom, Senin (8/7).

Idham juga menanggapi pernyataan Mahfud yang meminta pergantian seluruh komisioner KPU. Idham mengatakan saat ini tahapan Pilkada 2024 berjalan semestinya.

"Dalam pertimbangan hukum putusan PHPU pilpres, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden," jelas Idham.

"Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU dalam Lampiran Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancar," tuturnya.

(whn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads