Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis oleh mantan satpamnya sendiri, AP (29), memasuki babak baru. Berkas perkara kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tentang dugaan pengancaman terhadap Saudari RR yang dilakukan oleh mantan karyawannya, berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin hari Senin tanggal 8 Juli 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Saat ini pihak kepolisian masih menunggu penelitian jaksa terkait berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan untuk segera diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa. Kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa, apakah berkasnya lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap, itu ada surat pemberitahuan P19. Kalau sudah lengkap, nanti dilakukan pengiriman tahap II, ini tahap I namanya. Tahap II itu pengiriman kembali berkas dan juga pelimpahan Tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Ria Ricis diperas Rp 300 juta oleh AP, yang tak lain adalah eks satpam di rumahnya. AP mengancam akan menyebar foto dan pribadi Ria Ricis jika tidak mentransfer uang dengan nominal tersebut.
Polisi memastikan foto dan video yang dimaksud bukanlah video syur. Polisi juga menegaskan Ria Ricis belum sempat mentransfer uang yang diminta AP.
Saat ini AP sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, AP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Motif Pemerasan
Polisi mengatakan mantan satpam di rumah Ria Ricis itu berdalih melakukan pemerasan karena sakit hati dipecat.
"Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Dia mengatakan AP juga mengklaim kebutuhan ekonomi menjadi pemicu dirinya memeras Ria Ricis. AP saat ini tidak memiliki pekerjaan.
"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar, Rp 300 juta," ujarnya.
(wnv/taa)